RUU Pertembakauan Dipandang Tak Perlu, Mengapa?
- ANTARA FOTO/Saiful Bahri
VIVA.co.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan disarankan tak perlu dibahas lagi. Pasalnya, dari berbagai macam draf yang beredar di publik, aturan yang ada dalam RUU ini sudah tercantum lebih lengkap di sejumlah Undang-undang lainnya.
"Semua yang diatur di RUU Pertembakauan sudah diatur di UU lain. DPR sudah buat UU Perlindungan Pemberdayaan Petani," kata Praktisi Hukum/Pegiat Pengendalian Tembakau, Patricia Rinwigati dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu 28 Mei 2016.
Ia menjelaskan dalam UU Perlindungan Pemberdayaan Petani diatur agar pemerintah membantu petani dalam kesulitan, menyiapkan sasaran produksi, dan kegagalan panen. Menurutnya, justru UU ini sudah sangat komprehensif dan meliputi semua komoditas.
"Sudah diatur semua di situ. Sayangnya Peraturan Pemerintahnya (PP) belum ada. Kalau mau dibuat PP menurut Kementerian Pertanian," kata Patricia.
Ia mencontohkan UU lainnya yang ternyata diatur ulang di RUU Pertembakauan misalnya UU Perindustrian, UU Pertanian dan UU Perdagangan. UU ini dianggap sudah melalui proses yang panjang juga di DPR. Substansinya pun sangat spesifik. Sehingga ia mempertanyakan untuk apa dibuat lagi UU Pertembakauan.
"Aturan yang justru tidak diatur dalam RUU Pertembakauan dan tidak ada UU lainnya, misalnya soal dampak negatif produksi tembakau. Sebab UU Kesehatan hanya menyimpulkan beberapa pasal saja. Jadi itu belum diatur," kata Patricia.
Menurutnya, justru poin dampak negatif rokok yang sebenarnya menjadi cikal bakal munculnya UU Pertembakauan khususnya pada 2007. Namun, seiring berjalan waktu hingga kini semangat tersebut hilang.
"Kenapa harus RUU Pertembakauan? Kenapa bukan RUU Sembako? Kenapa bukan produk lain? Apalagi dalam kenyataan penanaman tembakau hanya ada di 3 daerah, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan NTB," lanjut Patricia.
(ren)