YLKI Protes Bandara Masih Jadi Tempat Iklan Rokok

Ilustrasi dilarang merokok
Sumber :
  • Freewallpaper

VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengritik manajemen PT Angkasa Pura 1, karena masih memasang iklan rokok di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Parahnya, menurut Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, iklan rokok itu terdapat di dalam dan luar terminal bandara.

Bawaslu Putuskan Pj Gubernur Jateng Sambut Prabowo di Semarang Bukan Pelanggaran

"Ini sangat memalukan, sebagai bandara internasional, Bandara Ahmad Yani masih bertaburan iklan rokok," ujar Tulus melalui pesan singkatnya, Sabtu 28 Mei 2016.

Menurutnya, bandara sebagai public area, seharusnya menjadi area Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebagaimana diatur dalam UU tentang Kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengendalian Produk Tembakau sebagai Komoditas Adiktif.

Setelah Ngurah Rai Bali, AP I Bangun PLTS di Bandara Ahmad Yani Semarang

"Yang disebut sebagai area KTR adalah bukan hanya area yang dilarang merokok, tetapi juga area dilarang untuk promosi dan iklan rokok," kata dia.

Untuk itu, YLKI mendesak managemen PT Angkasa Pura 1 segera mencopot iklan rokok di Bandara Ahmad Yani secepat mungkin. Selain melanggar UU tentang kesehatan dan melanggar PP 109/2012, hal itu dinilai merupakan tindakan yang memalukan, karena bandara adalah pintu gerbang Indonesia.

Candaan Bom ke Pesawat Wings Air, Bandara Ahmad Yani Pastikan Tak Ditemukan Benda Mencurigakan

"Di seluruh dunia, iklan rokok telah dilarang. Ini kok malah dipasang di bandara," kata Tulus.

(ren)

Ilustrasi merokok.

Perokok Wajib Tahu! Pemerintah Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok di Makassar

Pemerintah Kota Makassar segera menerapkan aturan kawasan bebas rokok di wilayahnya.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2024