Freddy Budiman Dieksekusi Mati Usai Lebaran
VIVA.co.id - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan eksekusi mati akan dilaksanakan usai lebaran atau setelah Juli nanti. Saat ini, kejaksaan terus melakukan persiapan.
"Kita masih persiapan dan koordinasi. Kalau pun dilaksanakan ya setelah lebaran. Masa puasa-puasa hukuman mati," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 27 Mei 2016.
Menurut Prasetyo, salah satu yang akan dieksekusi nantinya termasuk gembong narkoba Freddy Budiman. Freddy Budiman diketahui telah lama divonis hakim dengan hukuman mati. Namun, upaya hukum yang dilakukan Freddy menjadi kendala untuk segera mengeksekusinya.
"Kita akan sertakan sekalian (Freddy), sekarang dia masih mengajukan PK dan PK dilakukan di Pengadilan Negeri Cilacap. Ternyata pengadilan atas permintaan penasihat hukum minta ditunda 7 hari ke depan. Kita ikutilah itu kan bagian dari permintaan terakhir mereka," katanya.
Saat ini, lanjut dia, kejaksaan menunggu hasil keputusan dari Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Freddy. Dia pun berharap agar tidak ada pihak pihak yang bermain dalam putusan PK nantinya.
"Kita tunggu PK-nya saja. Mudah-mudahan tidak ada halangan dan hambatan, mudah-mudahan tidak ada pihak-pihak yang sekadar mengejar maju tak gentar mana yang bayar," ujarnya.
Freddy Budiman dikenal sebagai gembong narkoba kelas kakap di Indonesia. Sosoknya sangat fenomenal lantaran sempat tetap menjalankan bisnis narkobanya meski di balik jeruji besi. Bahkan setiap harinya kekayaan Freddy terus bertambah. Total, Freddy memiliki kekayaan lebih dari Rp70 miliar.
Freddy pertama kali ditangkap pada 2009 lalu karena kepemilikan 500 gram sabu. Freddy memang sempat menghirup udara bebas. Namun itu tidak berlangsung lama, karena pada 2011, Freddy kembali dijebloskan ke penjara karena memiliki ratusan gram sabu dan bahan-bahan pembuat inex. Dia akhirnya divonis mati atas catatan kriminalnya.