MA: Penerapan Sanksi Kebiri Tergantung Hakim

Pemberian kebiri kimia.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Indonesia memastikan mengganjar hukuman kebiri kimiawi kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun, penerapan hukuman itu akan sepenuhnya bergantung pada hakim yang menangani perkara.

Heboh Pesta Hajatan Kebiri 3 Kucing di Banyuwangi, Dimeriahkan Orkes Dangdut

"Penerapannya tetap pertimbangan hakim," kata Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, di Surabaya, Jumat 27 Mei 2016.

Sejauh ini, Hatta akan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Kebiri yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut.

Setelah Divonis 13 Tahun Penjara, Kris Wu Terancam Dikebiri

"Perppu Kebiri kita sambut dan itu bisa diterapkan sebagai hukuman tambahan. MA akan menyosialisasikan Perppu itu di lingkungan pengadilan," katanya.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo merupan perubahan kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  

Usai Divonis Penjara 13 Tahun, Kris Wu Berpotensi Dihukum Kebiri

Isi dalam perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara. Perppu ini juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

(ren)

Predator Anak yang Mencabuli Puluhan Bocah di Tangerang Selatan Terancam Hukuman Kebiri

Dua pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap belasan anak di Kota Tangerang Selatan Banten, dengan pelaku yakni inisial DG (32) dan M (40) terancam hukuman kebiri.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024