MA: Penerapan Sanksi Kebiri Tergantung Hakim
- U-Report
VIVA.co.id – Indonesia memastikan mengganjar hukuman kebiri kimiawi kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun, penerapan hukuman itu akan sepenuhnya bergantung pada hakim yang menangani perkara.
"Penerapannya tetap pertimbangan hakim," kata Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, di Surabaya, Jumat 27 Mei 2016.
Sejauh ini, Hatta akan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Kebiri yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut.
"Perppu Kebiri kita sambut dan itu bisa diterapkan sebagai hukuman tambahan. MA akan menyosialisasikan Perppu itu di lingkungan pengadilan," katanya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo merupan perubahan kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Â
Isi dalam perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara. Perppu ini juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
(ren)