KPAI Minta Polemik Perppu Kebiri Tak Berkepanjangan

Pencanangan Indonesia Melawan Kekerasan Seksual
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar tak ada lagi polemik atau pro dan kontra mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 yang memuat hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

Hukuman Kebiri setelah Dipikir-pikir Lagi

Komisioner KPAI, Erlinda, menilai hukuman tersebut pantas bagi pelaku kekerasan seksual. Yang diutamakan menurutnya justru kepentingan korban.

"Kebiri itu (putusan) paling akhir dan dipenuhi kriteria. Sehingga tolong yang di luar sana jangan berpolemik karena rasa keadilan korban terluka kembali," kata Erlinda di rumah makan Bumbu Desa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 27 Mei 2016.

Bermasalah, Perppu Kebiri Belum Diserahkan ke DPR

Apalagi kata dia, penerapan hukuman tambahan, kebiri tersebut tidak untuk semua pelaku. Hal tersebut sesuai dengan keputusan hakim.

"Ada syaratnya misal (tindak kejahatan) dilakukan lebih dari satu orang. Pemberatan hukuman ada 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati itu sendiri," kata dia soal substansi pemberatan hukuman.

Tak Setuju Hukuman Kebiri, Ini Saran Kak Seto

Erlinda meminta agar masyarakat bisa mendukung peraturan tersebut. Menurutnya, perppu ini adalah bentuk itikad baik dari pemerintah merespons kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi.

"Perrpu menjadi gerbang untuk merevisi Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sampai saat ini masih berfokus pada aspek penanganan kasus saja," tuturnya.

Menurutnya, jika UU Perlindungan Anak jika bakal direvisi, maka seharusnya memasukkan poin-poin pencegahan agar anak-anak tidak menjadi korban para predator seksual.

Laporan: Jeffry Yanto
 

(ren)

Predator Anak yang Mencabuli Puluhan Bocah di Tangerang Selatan Terancam Hukuman Kebiri

Dua pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap belasan anak di Kota Tangerang Selatan Banten, dengan pelaku yakni inisial DG (32) dan M (40) terancam hukuman kebiri.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024