PPTAK Lacak Transaksi Sekretaris MA Nurhadi dan Sopirnya

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M. Yusuf, mengungkapkan timnya sedang menelusuri rekam jejak transaksi keuangan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Ini menindaklanjuti permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

KPK Kembali Panggil Istri Nurhadi dan Pimpinan Pondok Pesantren

"Lagi on going process, enggak lama lagi," ujar Yusuf di Jakarta, Jumat, 27 Mei 2016.

Menurut Yusuf, pada 2010 lalu PPATK pernah memberikan data transaksi dari istri Nurhadi. Namun, KPK tidak mendapati kejanggalan pada saat itu. 

KPK Usut Aset Istri Nurhadi di Tangan Pegawai MA

Tak hanya pada Nurhadi, PPATK juga sedang menyusuri jejak transaksi keuangan Royani, sopir Nurhadi, yang selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Penelusuran dilakukan karena Royani juga memiliki kekayaan tidak wajar.

"Sopir itu ditanya gimana dia bisa beli rumah seperti itu, dia punya mobil. Padahal cuma sopir kan? Begitu logikanya, makanya kita cari," ujar dia.

Mantan Sekretaris MA Diminta Serahkan Diri ke KPK atau Dijemput Paksa

Sebelumnya, KPK telah menangkap Edy dan seorang pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno karena diduga terlibat transaksi suap.

Saat terjerat operasi tangkap tangan KPK, Edy diduga menerima uang Rp50 juta dari Doddy. Dari pemeriksaan diduga telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta.

Usai penangkapan itu, KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai total Rp1,7 miliar. Uang itu diduga masih memiliki kaitan dengan suatu perkara.

(ren)

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021