PPATK Gembar-Gembor RUU Perampasan Aset
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset saat ini tengah dogodok DPR, jika disahkan nanti, aturan di dalamnya memungkinkan penegak hukum untuk langsung menyita harta mencurigakan para penyelenggara negara.
Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Yusuf menilai undang-undang itu akan menjadi terobosan, karena diperlukan untuk mempertanyakan asal usul harta tidak wajar atau rekening gendut yang dimiliki penyelenggara negara.
"Kita mencium bahwa ada oknum (penyelenggara negara) yang dia punya kekayaan di luar kewajaran. Kita mengatakan bahwa kita akan membuat instrumen, baru namanya Undang-undang Perampasan Aset," ujar Yusuf usai memberikan arahan kepada 102 kepala daerah di Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat, 27 Mei 2016.
Yusuf melanjutkan, undang-undang ini tidak akan menyasar pada hukuman penjara. Tapi, "setiap orang yang memiliki kekayaan yang tidak wajar di luar penghasilannya, maka dia harus menjelaskan asal-usul kekayaannya. Kalau enggak bisa menjelaskan maka dia tidak dipenjara, tapi duitnya dirampas."
Meski saat ini undang-undang itu masih dalam pembahasan di DPR, Yusuf wanti-wanti agar semua penyelenggara negara tidak mencoba-coba mencari penghasilan secara ilegal.
"Ini masih terus dilakukan pembahasan di DPR, tapi kita ingin kepada mereka (pejabat) hidup ini sebentar, maka kita ingin lurus, tegak dan tidak korupsi," ujarnya.