MA Pecat Sopir Sekretaris MA yang Terbelit Kasus di KPK
- ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVA.co.id - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan Royani, sopir Sekretaris MA, Nurhadi, yang menghilang setelah bosnya ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap penanganan perkara di Penngadilan Jakarta Pusat.
"Per hari ini, sopir Sekretaris MA kami berhentikan karena tidak masuk kerja berturut-turut tanpa alasan lebih dari 46 hari," kata Ketua MA, Hatta Ali, seusai meresmikan masjid kampus Universitas Airlangga (Unair) C di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 27 Mei 2016.
Hatta membantah rumor yang berkembang bahwa MA menyembunyikan Royani sehingga menghambat penyelidikan KPK pada kasus suap itu. MA justru membantu KPK mencari keberadaan Royani. "Tapi ternyata yang bersangkutan tidak ditemukan," ujar Ketua Ikatan Alumni Unair itu.
Selain Royani, Hatta memaparkan bahwa MA juga memberhentikan empat pegawai negeri sipil di lingkungan lembaga peradilan dalam waktu yang sama. Mereka yang dipecat bertugas di pengadilan di Jakarta, Bogor, Bandung, dan seorang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia tak menyebut rinci identitas orang yang diberhentikan itu.
Kepala Badan Pengawasan MA, Sunarto, menjelaskan bahwa lima orang yang dipecat itu semua bukan hakim. Tapi pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai panitera pengganti, juru sita, bahkan sopir pengadilan.Â
"Satu orang yang bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya dan diberhentikan adalah juru sita. Tapi dia mengaku-aku dekat dengan orang penting di pengadilan bisa menguruskan perkara," ujar Sunarto.
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir lembaga peradilan di negeri ini jadi sorotan publik. Beberapa hakim ditangkap tangan KPK karena diduga menerima uang suap untuk memengaruhi putusan perkara. Hal yang paling disorot ialah dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus itu menyeret nama Sekretaris MA, Nurhadi. (ase)