Sutan Bhatoegana Mulai Jalani Hukuman 12 Tahun di Sukamiskin
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengeksekusi mantan politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana. Sutan yang ditahan di Rutan KPK, kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
"Iya hari ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, membenarkan mengenai upaya eksekusi terhadap Sutan, Kamis, 26 Mei 2016.
Berdasarkan pantauan, Sutan terlihat meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 14.05 WIB. Sutan yang dijaga oleh pengawal tahanan enggan berkomentar banyak mengenai eksekusinya, termasuk putusan kasasi 12 tahun kepadanya.
"Ini pengadilan dunia. Yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Ya sudah kita ikutin saja ya," ujar dia.
Sutan diketahui merupakan terpidana kasus suap pembahasan APBN-P tahun 2013 untuk Kementerian ESDMN serta penerimaan gratifikasi. Dia terbukti menerima uang sebesar USD140,000 dari Waryono Karno dan USD200,000 dari Rudi Rubiandini. Tidak hanya itu, dia juga terbukti menerima tanah dan bangunan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi sebelumnya menjatuhkan pidana sebesar 10 Tahun penjara kepada Sutan. Namun hukuman itu diperberat MA pada tingkat menjadi 12 tahun.