KPK Selidiki Dari Mana Sekretaris MA Punya Uang 1,7 Miliar

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mendalami temuan uang senilai dengan Rp1,7 miliar di kediaman Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. KPK belum bisa memastikan keterkaitan uang tersebut dengan kasus tertentu.

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Tersangka Kasus Suap

"Belum, belum," kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai menjadi pembicara di Rakornas dan Koordinasi Nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN) di hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis 26 Mei 2016.

Agus menerangkan, pemeriksaan terhadap Nurhadi pada Selasa, 24 Mei 2016 lalu di KPK adalah untuk menelisik beberapa catatan kasus. Lembaga antirasuah itu sedang menelusuri keterkaitan Nurhadi dalam kasus suap terhadap panitera Pengadilan Jakarta Pusat yang ditangkap oleh KPK.

MA Akan Pecat Hakim yang Ditangkap KPK

"Masih ke pertanyaan itu. Kalau ndak salah ditanya ada beberapa catatan beberapa kasus, ditanya apa memang menangani itu," ujar Agus.

Kasus pengurusan perkara ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK atas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan satu orang pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Dua Kali Mangkir, Politikus PKB Langsung Dijerat KPK

Pada saat tangkap tangan, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy dan diduga sudah ada pemberian uang sebelumnya.

Usai penangkapan itu, KPK langsung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Saat itu KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar.  
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan pihaknya tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap. Kendati demikian, Alex menyebut tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.

"Bisa saja kan ada hubungannya misalnya masing-masing main sendiri di 'bawah' dan di 'atas', kami tidak ngerti itu, itulah yang akan kami dalami," kata Alex.

(ren)

Rina Pertiwi Panitera Pengadilan Tinggi Banten Jadi Tersangka Korupsi Rp244,6 Miliar

Panitera Pengadilan Tinggi Banten bernama Rina Pertiwi (RP), ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait eksekusi sita tanah Rp244,6 miliar.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024