Publik Dukung Pemerintah Mengkebiri Penjahat Seksual
- www.kidsinthehouse.com
VIVA.co.id – Indonesia akhirnya menerapkan pemberian hukuman untuk pelaku kejahatan seksual. Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu 25 Mei 2016.
"Kejahatan seksual anak ini kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa anak dan merusak kehidupan pribadi tumbuh kembang anak," kata Jokowi.
Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu ini merupakan perubahan kedua Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kemudian menjadi Perppu Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam ketentuannya, Perppu ini menuangkan sanksi yang berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak seperti pemberatan pidana berupa ancaman pidana mati, seumur hidup hingga penjara paling singkat 10 tahun.
Tak cuma itu, para pelaku kejahatan seksual akan diumumkan secara luas kepada publik, dikenakan kimia dan pemasangan deteksi elektronik. "Kami berharap hadirnya Perppu ini berikan efek jera kepada pelaku dan menekan kejahatan seksual terhadap anak," kata Jokowi.
Lantas bagaimana respons publik soal Perppu ini. Berikut sejumlah tanggapan netizen di jejaring sosial soal terbitnya Perppu di Indonesia.
Semoga dgn hukuman kebiri, tidak ada lagi kejahatan seksual pada anak dan perempuan lgi ditanah air. #PengesahanPerppuKebiri
— Harvipi (@HsNip96) May 26, 2016
Dengan adanya #PengesahanPerppuKebiri semoga negeri ini bebas dari kejahatan seksual terhadap anak maupun perempuan :D
— RAHMAN SAPUTRA (@Rahman_Putraa) May 26, 2016
7. Sbuah regulasi yg mnegaskan bhw kkerasan thdp anak adlh KEJAHATAN LUAR BIASA shga pnanganannya jg hrs luar biasa #PengesahanPerppuKebiri
— Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) May 26, 2016
setuju .tpi yg korupsi juga dipotong lehernya karena korban koruptor bukan 1 org tpi 1 negara. #PengesahanPerppuKebiri
— peci miring (@dodo_musviah) May 26, 2016
hukum kebiri sebenarnya tidak setimpal dgn perbuatan pelaku yg telah merusak jiwa korban #PengesahanPerppuKebiri
— @marlyn_dea (@marlyn_dea) May 26, 2016