Tips Cegah Pelaku Kejahatan yang Pakai Kaos Turn Back Crime
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Maraknya penggunaan kaos maupun atribut 'Turn Back Crime' (TBC) oleh masyarakat menimbulkan polemik. Pasalnya, kaos yang biasa digunakan anggota Kepolisian dari unit reserse itu justru digunakan masyarakat untuk melakukan tindak kejahatan.
Mabes Polri telah memberikan klarifikasi bahwa kaos TBC itu bukan seragam resmi Kepolisian RI, dan masyarakat tidak dilarang untuk menggunakannya. Tapi bagi siapa pun yang melakukan tindak kejahatan, sekali pun menggunakan atribut TBC tetap dipidana.
"Kalau melakukan kejahatan pakai pakaian itu yang diproses, siapa saja," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Suharsono dalam perbincangan bersama tvOne, Kamis, 26 Mei 2016.
Suharsono menjelaskan bahwa tulisan Turn Back Crime dalam kaos maupun atribut yang banyak digunakan masyarakat itu sejatinya merupakan motto Interpol yang bertujuan mengkampanyekan warga masyarakat agar punya daya tangkal, daya cegah terhadap tindak kejahatan di lingkungannya.
"Pakaian atribut itu bukan seragam Polri, bahasanya juga bukan bahasa Indonesia. Itu adalah media kampanye Interpol, dan itu sudah ada sejak 2014," terang Suharsono.
Dalam praktiknya, ada saja masyarakat yang menggunakan kaos TBC sebagai sarana untuk melakukan tindak kejahatan. Suharsono berbagi tips bila ada masyarakat yang menemukan ada pihak-pihak yang menggunakan kaos TBC dicurigai melakukan tindak kejahatan.
"Kalau ada orang pakai atribut itu (TBC), tentu harus ditanya Bapak dari mana? Surat tugas dari mana? Itu wajib menanyakan itu. Kalau tidak ada itu dipertanyakan siapa bapak?" ujarnya.
Suharsono menyadari masih banyak masyarakat yang menyalahgunakan atribut berbau Kepolisian untuk tindak kejahatan. Tidak hanya kaos TBC, seragam resmi Polri pun kata Suharsono, sering digunakan oknum polisi gadungan untuk kejahatan.
"Bukan karena menggunakan atribut polisi kemudian diyakini dia petugas, sedangkan seragam resmi (polisi) saja ada (gadungannya)," tegasnya.