KPAI: Perppu Kebiri Jokowi Terobosan Radikal
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5882).
Ketua KPAI, Asrorun Niam Soleh mengatakan, penerbitan Perppu ini menunjukkan komitmen serius Presiden dalam pencegahan dan penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak.
"Perppu ini diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga dapat mencegah tindak kejahatan seksual terhadap anak," kata Asrorun dalam keterangan persnya. Kamis 26 Mei 2016.
Selain itu, Asrorun menilai penerbitan Perppu ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam upaya perlindungan anak-anak Indonesia dari ancaman kejahatan seksual terhadap anak.
"Di tengah pro kontra soal urgensi penerbitan Perppu, Presiden mengambil keputusan yang sangat radikal, dan bisa menjadi tonggak kepeloporan dalam perlindungan anak," ujarnya.
Langkah ini, kata Asrorun, sebagai langkah politik tegas dari Presiden sebagai pemimpin, yang akan menjadi langkah strategis dan penting dalam penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa anak.
"Perppu ini menemukan urgensinya untuk mengatasi kegentingan atas fenomena kejahatan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," tambahnya.
Menurutnya, Perppu ini memiliki signifikansi dan urgensi dalam pencegahan dan pemberian efek jera. Oleh karena itu, sudah saatnya semua pihak bergandengan tangan untuk wujudkan perlindungan anak dengan ikhtiar nyata."Bersatu untuk melindungi anak, salah satunya adalah segera implementasi Perppu," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu tentang kebiri. Peraturan ini diberi nomor Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hari ini saya telah menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Presiden Jokowi, dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.
Jokowi mengatakan bahwa Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak. Sebab, belakangan ini semakin meningkat signifikan. Selengkapnya di tautan ini.