Ini Aturan yang Dilanggar Jika Hakim Terima Suap
- ANTARA FOTO/Alfian Prayudi
VIVA.co.id – Bagi mereka para oknum hakim dan pengacara yang menerima suap, hukumannya tegas tertuang di pasal 6 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU nomor 20 tahun 2001.
Pada peraturan itu, dikatakan adanya kekhususan bagi profesi hakim dan pengacara. Hal itu dikatakan juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi di kantornya.
"Hakim dan advokat yang terima suap, diatur sendiri mengenai hukumannya, itu kekhususan bagi hakim dan advokat," kata Rabu, 25 Mei 2016.
Suhadi menjelaskan, hakim juga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS). Maka dari itu, hakim juga harus mematuhi aturan disiplin PNS sebagaimana diatur di PP nomor 53 tahun 2010.
"Ada aturan disiplin PNS, ada hukuman ringan hingga pemecatan," kata dia.
Lebih lanjut m,enurutnya, hakim juga harus mematuhi kode etik mereka yang telah disusun oleh Komisi Yudisial (KY) juga MA.
"Hakim juga terikat kode etik yang disusun KY dan MA. Sudah diatur tata cara dan sanksinya, bisa ringan hingga pemecatan," tuturnya. (asp)