Masyarakat Berharap Besar pada Perppu Kebiri
- Rintan Puspitasari/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini dihadirkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak. Sebab, belakangan ini kasusnya semakin meningkat signifikan.
"Dengan disahkannya Perppu Perlindungan Anak, artinya Presiden Jokowi sangat komitmen terhadap Perlindungan Anak, khususnya pencegahan dan penanganan kejahatan seksual pada anak," kata Sekretaris Jenderal KPAI, Erlinda kepada VIVA.co.id melalui pesan tertulis, Rabu 25 Mei 2016.
Erlinda mengatakan, masyarakat pastinya mengharapkan langkah konkret dari berlakunya Perppu tersebut, di antaranya bagaimana implementasi program perlindungan pada aspek pencegahan dan pada aspek penanganan kasus.
Program pencegahan misalnya, kata dia, diharapkan adanya langkah penguatan keluarga dengan parenting skills dan program penguatan anak, dengan membuka program non formal untuk menggali potensi minat bakat hobi, serta memfasitasi anak untuk mengembangkan potensi diri.
"Dengan adanya kejahatan seksual pada anak merupakan kejahatan luar biasa, maka dibutuhkan langkah luar biasa seperti terobosan hukum yang luar biasa pada penyidikan pidana anak dan putusan maksimal di Pengadilan Negeri," tuturnya.
Erlinda mengatakan, masyarakat punya harapan besar dengan adanya Perppu tersebut, yaitu bagaimana dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seks. Sebab, diketahui Perppu itu memuat ketentuan penerapan hukuman seumur hidup, hukuman mati, dan pemberatan hukuman suntikan kimiawi, dan pemasangan chip bagi pelaku kejahatan seks tersebut.
"Semoga seluruh elemen bangsa dapat mengimplementasikan Perppu ini dengan maksimal dan Pemda dapat mempunyai program yang berkesinambungan untuk pencegahan terjadinya kejahatan seksual," ujarnya. (asp)