Ngaku Gemas, PNS Lampung Cabuli 2 Siswi SMP dalam Sehari
- VIVA.co.id/ Ardian
VIVA.co.id – Musrial (50), pegawai negeri sipil di Provinsi Lampung, diamankan Kepolisian setempat atas ulahnya mencabuli dua siswi sekolah menengah pertama. Aksi pelecehan seksual itu, bahkan dilakukannya dua kali dalam sehari dan kepada korban yang berbeda.
Pengakuannya Musrial kepada polisi, aksi pencabulan itu tak terencana. Awalnya, pelaku bertemu seorang siswi bernama WS (15) di salah satu ruas jalan.
Lantaran tertarik dengan korban, Musrial pun berpura-pura meminta korbannya untuk mengantarkan ke suatu tempat. “Tersangka mengaku sebagai guru, meminta ditemani ke lokasi tanah yang dijual,” kata Kapolsek Sukarame Komisaris Hari Sutrisno, Rabu 25 Mei 2016.
Di perjalanan, awalnya Musrial yang mengendarai sepeda motor membonceng WS. Namun, ia, kemudian menghentikan laju sepeda motor dan meminta korban untuk membawanya dengan alasan capek. Saat itulah, Musrial pun menjalankan aksinya. "Tersangka memeluk dan mencabuli korban," kata Hari.
Di satu lokasi, Musrial rupanya berniat lebih jauh dan meminta korban untuk menghentikan motor. Korban sempat berontak, namun beruntung ada orang lain, sehingga aksinya ketahuan.
Korban WS pun dibawa lagi dengan motor dan ditinggalkan di jalan. “Tersangka langsung melarikan diri,” jelas Hari.
Namun, ternyata di pelariannya, otak bejat Musrial pun kembali, dia melihat siswa SMP berinisial RA (14) di pinggir jalan. Musrial yang penasaran dengan aksinya terhadap WS yang gagal, kembali mengulangi aksinya dengan modus yang sama.
Lalu, seperti yang dilakukannya kepada korban WS, Musrial pun kembali berpura-pura kecapekan dan meminta RA yang mengendarai sepeda motornya. Aksi pencabulan pun terjadi.
Dan, berlanjut ke suatu daerah sepi. Namun, karena korban berontak, akhirnya korban kedua Musrial dibawa kembali dan diturunkan di pinggir jalan. "Saya gemas lihat mereka pak," ujar bapak dua orang anak tersebut kepada polisi.
Tersangka Musrial tertangkap polisi yang berpatroli, setelah menabrak tembok rumah warga, karena ketakutan melihat korban WS dan temannya mengejarnya sambil meneriakinya. Tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang No 35 Tahun 2014 perubahan UU RI tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuan 5 – 15 tahun penjara. (asp)