MA Tampik soal Gaji Jadi Alasan Hakim Korupsi

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id – Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, masalah gaji kecil bukan menjadi alasan hakim rentan menerima suap dari pihak yang memiliki kasus di pengadilan.

Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup

Suhadi menegaskan, gaji hakim sudah diremunerasi guna mencegah terjadinya tindakan korupsi. "Gaji hakim sudah ada perubahan, remunerasi beberapa tahun lalu sudah membicarakan perubahan gaji hakim," ujarnya di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Mei 2016.

Dia menduga, oknum hakim melakukan korupsi lantaran mereka melanggar sumpah jabatan. "Mungkin (gaji) itu perlu, tapi bukan alasan pokok. Berapa pun gaji, kalau ada yang melanggar sumpah jabatan, saya kira tetap dianggap kurang," katanya.

Gayus Lumbuun: Perma 1/2020 Bisa Buat Hakim Seperti Mesin

Untuk mencegah terulangnya korupsi yang dilakukan oknum hakim, menurut dia, telah dilakukan pembinaan terhadap mereka. Bahkan, para hakim diikutsertakan dalam seminar.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

76 Orang Bersaing Dapatkan Kursi Hakim Tipikor

Mereka antara lain Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga Hakim Tipikor pada Pengadilan Bengkulu Janner Purba; Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Bengkulu Toton; Panitera Pengadilan Bengkulu Badaruddin Asori Bachsin alias Billy; Edi Santoni, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit M.Yunus; Syafri Syafii, mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M.Yunus.

(mus)

Delapan terdakwa kasus Asabri didakwa merugikan uang negara Rp22,7 triliun

Hakim Tipikor: Kerugian Negara Rp22,7 T di Kasus Asabri Masih Potensi

Hakim Tipikor menyebut perhitungan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi Asabri tidak tepat.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2022