Jadi Tahanan KPK, Hakim PN Bengkulu Batal Naik Jabatan
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Mahkamah Agung (MA) memastikan akan memberhentikan sementara Ketua Pengadilan (PN) Kepahiang Bengkulu, yang juga sekaligus Hakim Tipikor pada PN Bengkulu, Janner Purba (JP) dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Bengkulu Toton, pasca penangkapan terhadap keduanya yang dikakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
"Sudah ada penetapan tersangka dari KPK, maka MA akan memberhentikan sementara," kata juru bicara MA, Suhadi di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Mei 2016.
Selain itu, Suhadi memastikan surat promosi terhadap Janner Purba akan dihentikan karena status Janner yang telah ditetapkan sebagai tersangka. MA, diketahui telah mengeluarkan SK pada Janner sebagai Ketua PN Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Kalau sudah dihentikan sementara, promosi akan dihentikan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Mereka antara lain adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga sekaligus Hakim Tipikor pada Pengadilan Bengkulu, Janner Purba, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Bengkulu, Toton, Panitera Pengadilan Bengkulu, Badaruddin Asori Bachsin alias Billy, Mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit M.Yunus, Edi Santoni, serta mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M.Yunus, Syafri Syafii.