MA: Masih Banyak yang Coba Pengaruhi Hakim

KPK tangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengakui kecolongan dengan ditangkapnya dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi awal pekan ini. 

Kedua hakim tersebut adalah Ketua Pengadilan Kepahiang Bengkulu yang juga sekaligus Hakim Tipikor Pada Pengadilan Benguku, Janner Purba. Dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada  Pengadilan Bengkulu, Toton.

"Menang (MA) kecolongan," kata dia di MA, Jl.Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Mei 2016.

Dirinya mengatakan MA akan lakukan evaluasi terkait kasus tersebut. Pembinaan akan dilakukan, agal tidak terulang lagi hal serupa. 

"Ketua Pengadilan Tinggi (PT) sebagai Provost depan MA untuk pengawasan hakim di wilayah hukumnya. MA, juga ada badan pengawas, saat ini juga ditinjau kembali apa kendalanya," tambahnya.

Banyak yang pengaruhi hakim >>>>

Banyak yang pengaruhi hakim?

Jaksa KPK Makin Yakin Lucas Merintangi Penyidikan

Lebih lanjut Suhadi mengklaim, hingga saat ini masih ada saja pihak yang ingin mempengaruhi hakim dalam memutus suatu perkara. Bahkan, pihak tersebut tak segan menggunakan berbagai cara agar bisa dimenangkan kasusnya.

"Begitu (hakim) mengetok palu, dinyatakan orang menang atau kalah, oleh karena itu, banyak yang pengaruhi hakim, panitera, atau aparatur lainnya," kata dia.

Barang Bukti KPK di Perkara Lucas Dianggap Tak Bernilai

Terlebih lagi kata dia di era yang serba modern ini, media untuk mempengaruhi para hakim semakin banyak. Sehingga masih ada celah hakim untuk melakukan penyimpangan. 

"Teknologi yang canggih sekarang ini, hubungan dengan telepon, tidak bisa diketahui orang. Kecuali, pertemuan di rumah, atau di kantor, itu bisa diketahui," kata dia.
 

Lucas Dinilai Tidak Rintangi Penyidikan
Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021