KPK Telisik Aliran Suap Pengembang Reklamasi ke Eksekutif

Kementerian KLH sidak ke pulau reklamasi C dan D di kawasan Jakarta Utara.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengatakan, pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi masih terus dilakukan. Salah satu yang tengah ditelusuri penyidik adalah terkait adanya dugaan pihak-pihak lain yang diduga turut menerima suap dari perusahaan pengembang reklamasi.

Saat ini, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya yang bernama Trinanda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohammad Sanusi. Sanusi diduga menerima sejumlah suap dari pihak APL yang merupakan pengembang reklamasi.

"Itu semuanya sedang diteliti. Jadi kasus ini memang besar dan oleh karena itu sedang diteliti dengan baik," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.

Syarif mengelak menjawab saat disinggung apakah pihaknya sudah menemukan indikasi adanya aliran ke pihak-pihak lain itu. Namun dia memastikan akan menelusuri aliran dana tersebut, termasuk jika mengarah ke pihak eksekutif yang dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi DKl Jakarta.

"Kami tidak bisa berandai-andai, tapi kalau cukup bukti dan kita bisa buktikan bahwa ada aliran dana kemanapun perginya, Insya Allah kita telusuri."

Ahok dan Sunny Tiba di Pengadilan Tipikor

Diketahui, KPK berhasil mengungkap adanya dugaan suap dalam pembahasan Raperda mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Pada penyidikannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak DPRD DKl Jakarta dan dari Pemerintah Provinsi DKl Jakarta, termasuk Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, kemudian kasus tersebut berkembang seiring proses penyidikannya. Salah satu yang tengah ditelisik adalah mengenai dugaan barter antara pihak pengembang reklamasi dengan Pemprov DKI.

Pihak pengembang diduga diminta untuk membayar kontribusi tambahan sebesar 15 persen di muka oleh Pemprov DKI. Sementara Raperda yang mengatur mengenai besaran kontribus tambahan itu saat ini telah dihentikan pembahasannya.

Selain mengenai barter tersebut, salah satu hal yang turut ditelisik KPK adalah terkait pemberian izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Ahok. Hal tersebut termasuk salah satu hal yang dikonfirmasi kepada Ahok saat dia diperiksa.

(mus)

Jampidsus: Kasus Reklamasi Teluk Lampung Jalan Terus
Staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja beri kesaksian di Tipikor

Ini Perjanjian Pengembang dengan Pemprov DKI

Dalam perjanjian tidak berbicara tentang tambahan kontribusi.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2016