Nurhadi Bantah Perintahkan Panitera Percepat Pengajuan PK

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama hampir delapan jam, Selasa, 24 Mei 2016. Nurhadi, yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, mengaku hanya ditanya penyidik mengenai tugasnya selaku Sekretaris.

"(Ditanya) tugas dan fungsi," kata Nurhadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.

Terkait uang sebesar Rp1,7 miliar yang disita penyidik dari rumahnya, Nurhadi enggan menjawabnya. Dia hanya menyebut bahwa penyidik tidak menanyakan mengenai uang tersebut.

Pada perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan Doddy Aryanto Supeno. Edy diduga menerima suap dari Doddy untuk mempercepat pengurusan Peninjauan Kembali (PK) suatu perkara.

Nurhadi disebut-sebut pernah menghubungi Edy Nasution agar mempercepat pengurusan PK tersebut. Namun hal tersebut kemudian dibantah oleh Nurhadi.

"Gak ada, gak ada," bantah dia.

Kasus pengurusan perkara ini terungkap dari tangkap tangan yang dilakukan KPK. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Pada saat tangkap tangan, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Namun, diduga telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta. KPK menduga terdapat lebih dari satu pengamanan perkara yang dilakukan oleh Edy.

Lucas Sebut Jaksa KPK Tak Fair Paksa Dirinya Akui Rekaman

Usai penangkapan itu, KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar. Uang itu diduga masih ada keterkaitannya dengan suatu perkara.

Sementara Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, menyebut lembaganya tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap. Kendati demikian, Alex menyebut tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.

Lucas Sebut KPK Merekayasa Bukti dan Tekan Saksi

"Bisa saja kan tidak ada hubungannya misalnya masing-masing main sendiri di 'bawah' dan di 'atas', kita tidak ngerti itu, itulah yang akan kita dalami," ungkap Alex.

(ren)

Jaksa KPK Makin Yakin Lucas Merintangi Penyidikan
Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021