Sekretaris MA Nurhadi Tampik Isu Sembunyikan Sopirnya

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, mengklaim bahwa dia tidak menyembunyikan sopirnya yang bernama Royani dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Royani, yang merupakan saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, tercatat telah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

KPK menduga ada pihak yang mencoba menyembunyikan Royani dan hal tersebut tidak terlepas dari campur tangan Nurhadi. Saat ditanya wartawan mengenai hal tersebut, Nurhadi menampik dengan keras.

"Siapa yang bilang begitu," ujar Nurhadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Mei 2016.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Bahkan dia menyebut bahwa Royani tidak pernah bersembunyi.

"Ada di kantor," kata dia.

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi dan 8 Orang Lainnya Tersangka Kasus Suap

Penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan terhadap Royani yakni pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016. Namun Royani tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan alias mangkir.

Penyidik menduga ada pihak yang berupaya menyembunyikan Royani dari pemeriksaan. Menurut KPK, Royani mengetahui keterkaitan Nurhadi dengan kasus korupsi yang telah menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Kasus korupsi soal pengurusan perkara ini terungkap dari operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan satu orang pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Pada saat tangkap tangan, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Namun diduga telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta.

Pihak KPK menduga terdapat lebih dari satu pengamanan perkara yang dilakukan oleh Edy. Salah satu perkara yang diduga diamankan oleh Edy adalah terkait pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kymco.

Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, pihak KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar. Uang itu diduga masih terkait dengan dengan suatu perkara.

Sementara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut pihaknya tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap.

Kendati demikian, Alex menyebut tidak menutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.

"Namun bisa saja kan tidak ada hubungannya misalnya masing-masing main sendiri di 'bawah' dan di 'atas', kita tidak ngerti itu, itulah yang akan kita dalami," ungkap Alex.

(ren)

 

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Adik eks Gubernur Banten itu dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022