Hakim Tipikor Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi

Gedung KPK.
Sumber :
  • (ANTARA/Reno Esnir)

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu pada Senin kemarin. Salah satunya adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga sekaligus Hakim Tipikor pada Pengadilan Bengkulu, Janner Purba.

DPR Senang KPK Tangkap Hakim-hakim Korup

Sementara empat orang tersangka lainnya adalah Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Bengkulu, Toton, Panitera Pengadilan Bengkulu, Badaruddin Asori Bachsin alias Billy, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Edi Santoni serta mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Syafri Syafii.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1 kali 24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan sejalan dengan penetapan 5 orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Mei 2016.

KPK Incar Lagi Pihak Swasta Penyuap Panitera PN Jakpus

Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terkait tindak pidana suap dugaan korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yasin Bengkulu pada tahun 2011.

Sebagai yang diduga pihak penerima suap yakni Janner dan Toton telah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sekretaris MA Nurhadi Jalani Pemeriksaan 9 Jam di KPK

Sementara Billy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap adalah Edi dan Syafri yang dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK

Jerat Sekretaris MA, KPK Tunggu Momen Ini

KPK lihat perkembangan fakta persidangan.

img_title
VIVA.co.id
13 Juni 2016