Wow, Bikin SIM B1 Umum di Sini Bayar Rp1,2 Juta
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Tim Ombudsman Republik Indonesia mengivestigasi terkait maladministrasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di beberapa Satuan Pelenggara Adimistrasi (Satpas) di seluruh Indonesia.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan, penelusuran dilakukan mulai tahun 2015 di delapan Satpas seluruh Indonesia di antaranya, Polresta Padang, Polresta Palangkaraya, Polresta Samarinda, Polresta Manado, Polres Kupang, Polres Mataram, Polres Ambon, dan Pulau-pulau Lease di Polresta Jaya Pura.
Menurut dia, dari sejumlah Polres yang ditelusuri tersebut, masih banyak adanya tindakan pungutan liar, dan masih menjamurnya masalah calon pembuatan SIM, salah satunya, petugas dapat melakukan pertemuan dengan pengurus SIM di luar kantor.
"Ada penyimpangan prosedur, permintaan imbalan uang, di luar kompetensi, bertindak tidak layak," ujarnya.
Namun, ada yang lebih menarik dari temuan tim Ombudsman yaitu si Satpas Jayapura. Bahwa pembuatan SIM B1 umum sebesar Rp1.200.000. Namun, tak dirinci lebih detail mengenai tarif pembuatan SIM B1 tersebut.
"Tentu ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.