Perwira Polisi Diduga Aniaya Polwan Cantik di Hotel
- Foto: Istimewa
VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti menegaskan akan memerintahkan anggotanya untuk menarik jabatan AKBP BH, perwira menengah yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota Polres Bogor Bripda M, pada April lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripda M dianiaya ketika keduanya sedang berada di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. "Saya sudah perintahkan diproses secara hukum, ditarik yang bersangkutan dari jabatannya,"ujar Badrodin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 24 Mei 2016.
Badrodin mengungkapkan, saat ini perwira itu sedang dalam masa pendidikan di Lembaga Pendidikan Polisi (Lemdikpol) Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Sedangkan korban masih berdinas di tempatnya.
"Sudah diproses itu. Propam yang menangani, tanya ke Propam, tapi yang jelas namanya dicopot, tidak akan dipromosikan," katanya.
Dia juga mengimbau jajarannya, seharusnya polisi dapat mentaati proses hukum yang berlaku. "Semua polisi harus taat hukum, siapa pun yang melanggar hukum disiplin kode etik atau pidana, proses akan sesuai ketentuan," kata dia.
Sebelumnya, AKBP BH menganiaya Bripda M saat berada di hotel. Diduga keduanya memiliki hubungan yang spesial. Sementara di lokasi sendiri penyidik menemukan beberapa alat bukti yang menyebut AKBP BH melanggar Pasal 7 Ayat 1 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).