Meski Tiga Kali Kalah, Jaksa Agung Janji Kejar La Nyalla
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berencana kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti menjadi tersangka.Â
Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin kemarin, 23 Mei 2016, kembali menyatakan status tersangka terhadap La Nyalla atas kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jawa Timur, tidak sah.
"Saya dapat laporan dari Kajati Jatim ternyata dikalahkan lagi, pengadilan ternyata lebih memilih memenangkan La Nyalla untuk kesekian kalinya," Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Mei 2016.
Menurut Prasetyo, pihaknya tetap akan mengeluarkan sprindik baru, walaupun PN Surabaya sudah tiga kali membatalkan status tersangka terhadap La Nyalla. Dia meyakini sprindik yang telah diterbitkan sebelumnya, sudah sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya dengan demikian tidak ada jalan lain bagi Kajati Jatim untuk tidak mengeluarkan sprindik baru. Ini menjadi tekad kami, berapa pun kali kami dikalahkan, sekian kali juga kami akan ajukan dan membuat sprindik yang baru," kata Prasetyo.
Sprindik baru yang akan dikeluarkan Kejati Jatim nanti masih tetap sama dengan substansi pada sprindik sebelumnya. Kejaksaan meyakini, La Nyalla terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut, karena dua orang wakil Kadin Jawa Timur yang terkait kasus ini sudah mendapatkan vonis pengadilan.
"Tetap sama, karena kami yakin semua buktinya sudah dimiliki Kejati Jatim, apalagi yang perlu diperbaharui?," ujar Prasetyo.
Politikus Partai Nasdem ini meyakini sprindik baru yang akan diterbitkan nanti tidak menjadi sia-sia. "Saya sudah katakan, jangan patah semangat. Kami ingin buktikan. Biar masyarakat melihat pertunjukan ini, saya katakan ini pertunjukan," tuturnya.
Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim sebesar Rp5,3 miliar pada 2012, dan pencucian uang senilai Rp1,3 miliar dana hibah di institusi itu pada 2011. Sejak ditetapkan tersangka dengan sprindik pada Maret 2016, La Nyalla pergi ke luar negeri dan diduga berada di Singapura. (ase)