Hakim Ditangkap KPK, Kepercayaan Publik Makin Tergerus
- http://theafricanbusinessreview.com
VIVA.co.id – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Farid Wajdi merespons perkembangan terkini mengenai penangkapan hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Komisi Yudisial kembali menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut, persepsi dan kepercayaan publik akan terus menurun dengan berulangnya kejadian serupa," kata Farid dalam keterangan tertulisnya, Selasa 24 Mei 2016.
Ia mencatat, sejak Januari sampai hari ini, setidaknya sudah 11 aparat pengadilan, 3 pejabat pengadilan dan 8 hakim, yang tersangkut korupsi. Belum lagi pihak yang tidak terjangkau publikasi.
KY karena itu mendesak Mahkamah Agung (MA) agar lebih terbuka dalam proses pembenahan internal demi mencegah kejadian serupa. Menurut dia pengawasan tidak ditujukan untuk merusak, tapi justru untuk mengembalikan kepercayaan publik yang semakin terpuruk.
“Harus ada langkah progresif dari aspek internal MA untuk melakukan evaluasi dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat peradilan," kata dia lagi.
Farid melanjutkan, dalam waktu dekat, KY akan mengambil langkah konstruktif melalui koordinasi dengan KPK dan MA. Koordinasi diharapkan bisa mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan konstitusional untuk memperketat pengawasan dan internalisasi kode etik kepada para hakim. Pula diikuti perbaikan sistem promosi dan mutasi.
"Sekali lagi peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi para hakim lainnya untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas. Terutama bagi para hakim, berhenti merusak citra peradilan, pilihlah satu dari dua, berhenti melakukan pelanggaran atau mengundurkan diri sebagai hakim," katanya.
Dia menegaskan, seharusnya hakim ibarat wakil tuhan, profesi yang mulia dan orang-orang pilihan. Konsekuensinya adalah harus bertanggung jawab menunjukkan sikap keteladanan dalam seluruh aspek kehidupan hakim.
Hal tersebut disampaikan KY menyusul tertangkapnya Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Bengkulu, Janner Purba oleh KPK pada Senin, 23 Mei 2016 karena diduga menerima suap.