Jimly: Jangan Cuma Kebiri, Hukum Mati Penjahat Seksual
- VIVA.co.id/Purna Karyanto
VIVA.co.id – Kekerasan seksual terhadap anak mendorong pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Hukuman Kebiri kepada pelaku kejahatan seksual tersebut. Namun wacana ini masih menuai pro dan kontra. Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menilai bahwa rencana pemberian hukuman kebiri patut didukung.
“Saya setuju dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, enggak mahal kok, justru lebih mahal hukuman penjara karena harus memberi makan, membangun penjara lagi karena kapasitas penjara kurang, “ kata Jimly di Kampus UMY, Yogyakarta, Selasa 24 Mei 2016.
Menurutnya, kurungan tidak selalu memberikan efek jera yang pantas. Bahkan hukuman pidana penjara diyakini malah bisa membuat pelaku kejahatan makin berkembang niat jahatnya. Belum lagi adanya pemotongan masa hukuman yang menyebabkan pelaku kejahatan saat bebas, tak cukup ciut untuk mengulang kembali tindakannya.
"Sekitar 40 persen pelaku tindak kejahatan yang telah terbebas justru mereka lebih canggih dalam melakukan trik kejahatan. Hanya sedikit sekali yang benar-benar tobat setelah keluar dari penjara,” katanya.
Jimly menilai adanya niat pemerintah dan dorongan publik agar hukuman kebiri diterapkan adalah hal yang wajar. Namun mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan, pemerintah harus cermat mempersiapkan aturan soal ini dan sebelum ada aturan jelas soal kebiri, para pelaku kejahatan seksual selayaknya ditindak dengan hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bahkan hukuman mati menurutnya bukan menjadi hal mustahil untuk diterapkan.
“Kejahatan seksual lebih miris dari kejahatan narkoba karena bisa merusak masa depan korbannya. Orang yang memperkosa anak kecil, masak cuma dihukum 9 tahun. Lebik baik hukum mati aja," kata Jimly.