Digiring ke KPK, Hakim Tipikor Bersama Empat Lainnya

Ilustrasi
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Bengkulu, Janner Purba, saat ini tengah dalam perjalanan dibawa dari Bengkulu menuju Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa 24 Mei 2016.

DPR Senang KPK Tangkap Hakim-hakim Korup

Tim Satuan Tugas KPK pada Senin petang, 23 Mei 2016, menangkap Janner, karena dugaan terkait tindak pidana suap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim KPK tidak hanya mengamankan Janner dalam tangkap tangan tersebut. Terdapat lima orang, termasuk Janner yang kini tengah digiring dari Bengkulu.

KPK Incar Lagi Pihak Swasta Penyuap Panitera PN Jakpus

Pihak yang disebut-sebut turut dibawa adalah satu orang hakim Tipikor lainnya, satu orang panitera, serta dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi yang tengah menjalani tahanan kota. Kelimanya telah menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Bengkulu.  

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan, pihaknya akan menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap kemarin.

Wakil Ketua DPR Singgung Mafia Peradilan yang Masih Marak

"Nanti sore, pimpinan, atau Humas akan mengadakan press release," kata Alex dalam pesan singkatnya.

Saat ini, status Janner masih sebagai terperiksa. KPK mempunyai waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan operasi tangkap tangan terhadap Janner Purba. Dia menyebut bahwa Hakim tersebut ditangkap di rumah dinas Pengadilan Negeri Kepahiang.

"Ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB," kata Agus.

Suap terkait Hakim tersebut diduga masih menyangkut perkara yang ditanganinya di pengadilan sebagai hakim Tipikor.

Saat ini, dia disebut-sebut tengah memimpin peradilan perkara dugaan korupsi terkait Rumah Sakit M. Yunus. Perkara tersebut akan memasuki tahap pembacaan putusan dan ditengarai bahwa suap yang diberikan masih soal penanganan perkara itu. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya