KY Usut Kejanggalan Vonis Pengusaha yang Cabuli 58 Anak

Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak, Sony Sandra.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

VIVA.co.id – Komisi Yudisial (KY) tengah mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terhadap Sony Sandra (63), pengusaha yang menjadi terdakwa pencabulan terhadap 58 anak di bawah umur atau ABG.

Pria Inggris Pemerkosa Ratusan Anak di Asia Tenggara Diadili

Oleh PN Kediri, Sony menerima dua kali vonis dalam perkara sama tapi korban atau pelapor berbeda. Pada vonis pertama, PN Kota Kediri menjatuhkan vonis untuk warga Kelurahan Dandangan, Kecamatan/Kota Kediri, itu dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.

Sedangkan pada sidang putusan kedua di PN Kabupaten Kediri, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyetubuhi anak di bawah umur. Sony divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.

Gadis Korban Pengusaha Pencabul 58 Anak Ingin Bunuh Diri

"Kami pantau sidang perkara ini untuk sidang pertama yang di PN Kota Kediri. Kami dari KY Jatim yang memantau langsung bersama satu orang dari KY pusat," kata Ali Sakduddin, anggota Penghubung KY Jatim, saat ditemui VIVA.co.id di PN Surabaya, Senin, 23 Mei 2016.

Dia menjelaskan, selama pemantauan KY belum temukan perilaku menyimpang pada majelis hakim yang menyidangkan perkara Sony. Namun, karena putusannya ringan, maka KY masih menganalisis adakah kejanggalan secara yuridis pada putusan tersebut.

Para Korban Kakek Cabul Kediri dari Keluarga Miskin

"Hasil pemantauan sudah dibawa ke pusat. KY pusat nanti yang menyimpulkan apakah terjadi pelanggaran atau tidak. Kemungkinan masih dipelajari," ujar Sakduddin.

Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, meminta KY agar mengusut kemungkinan ketidakberesan pada putusan tersebut. Sebab, kata dia, putusan sembilan tahun penjara atas Sony terbilang ringan, jika mengacu pada ancaman maksimal pasal yang didakwakan, yakni 15 tahun penjara.

Memang, lanjut Khofifah, hakim memiliki independensi untuk memutus suatu perkara. Semua pihak harus menghormati. "Tapi karena dirasa masih belum memenuhi rasa keadilan, maka saya minta KY menindaklanjuti kasus di Kediri. Jangan karena ada apa-apanya," tandasnya.

Kasus Sony mencuat belakangan ini. Ia diduga gemar mencabuli gadis ABG sejak lama. Yang terkuak di pengadilan, perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa pada 2015.

Korban terdakwa kebanyakan berusia antara 15-16 tahun dan berasal dari keluarga miskin. Setiap selesai beraksi, terdakwa selalu memberi korban sejumlah uang.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya