Samarkan Suap, Pejabat MA Gunakan lstilah Tape

Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna, terungkap pernah berusaha menyamarkan uang suap yang diterimanya dari Direktur Utama Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi. Upaya tersebut dilakukan Andri untuk menghindarkannya dari tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

Keterangan tersebut terungkap dari keterangan pengacara Ichsan Suaidi, Awang, saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Mei 2016. Pada keterangannya, Awang menyebut bahwa Andri punya istilah lain untuk menyamarkan suap.

"Pak Andri mengistilahkan tape," kata Awang.

KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

Baik Andri, Awang serta lchsan diketahui saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap ini. Awang dan lchsan saat ini bahkan telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan.

Ichsan sendiri diketahui memberikan uang suap hingga Rp400 juta kepada Andri pada 12 Februari 2016 silam. Uang diberikan kepada Andri di Hotel Atria Gading Serpong Tangerang Selatan.

KPK Sebut Pernyataan Arteria Dahlan Soal OTT Bertetangan dengan UU

Ketika itu, Andri dan Awang lebih dulu tiba di lokasi lalu menunggu Ichsan yang membawa uangnya. Namun, Ichsan kemudian batal hadir dengan alasan sakit.

Sebagai gantinya, uang lantas dibawa oleh anak buah lchsan yang bernama Sunaryo. Uang sebesar Rp400 juta itu dikemas dalam dua paper bag masing-masing Rp400 juta dan Rp50 juta. Paper bag berisi uang sebesar Rp400 juta diberikan pada Andri, sementara paper bag berisi uang Rp50 juta diserahkan pada Awang.

"Kesepakatannya untuk penundaan pengiriman putusan Rp400 juta itu untuk bulan. Februari, Maret, April," ungkap Awang.

Namun usai penyerahan uang tersebut, ketiganya kemudian ditangkap oleh Tim Satgas KPK. Mereka pun akhirnya dibawa kemeja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.

Hakim karir PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditangkap KPK

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Saat itu, Itong menjadi hakim di PN Tanjungkarang, Lampung. Ia merupakan hakim anggota yang mengadili kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Timur bernama Satono

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2022