Jaksa Agung: Bikin Sprindik Baru untuk La Nyalla
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Surabaya kembali membatalkan status tersangka dugaan korupsi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, Senin, 23 Mei 2016. Namun, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tampaknya tak akan menyerah.
"Sprindik baru lagi. Kami tidak akan pernah berhenti," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 23 Mei 2016.
Prasetyo menuturkan sprindik itu tetap sama yaitu terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dana hibah.
"Kasus yang sama sampai kapan pun biar masyarakat lihat bagaimana nanti seperti apa," kata Prasetyo lagi.
Meskipun demikian, mantan politikus Partai Nasdem itu tidak akan mengambil alih perkara La Nyalla yang kini ditangani oleh Kejati Jawa Timur dan dipimpin oleh Maruli Hutagalung.
"Mereka sudah bisa ngatasi itu, enggak ada masalah. Tapi kalau dimenangkan lagi, Kajatinya buat sprindik lagi," tuturnya.
Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah di institusi sama Rp1,3 miliar pada 2011 oleh Kejati setempat. Sejak ditetapkan tersangka dengan sprindik sebelumnya pada Maret 2016, La Nyalla pergi ke luar negeri dan diduga di Singapura.