KPK: Bupati Subang Bisa Terjerat TPPU

Bupati Subang, Ojang Suhandi (tengah), mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Bupati Subang, Ojang Sohandi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, Ojang telah terjerat dalam dua kasus berbeda yakni suap dan gratifikasi.

KPK Benarkan Wali Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka

"Sekarang belum (TPPU), akan dipelajari kemungkinannya. Bisa saja (dijerat), sekarang masih diproses dua kasus, gratifikasi dan suap," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Senin, 23 Mei 2016.

Terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Ojang, Yuyuk menyebut bahwa penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik dia. Kali ini, penyidik menyita satu unit mobil Nissan Navara berwarna putih.

Eks Bupati Subang Imas Divonis 6,5 Tahun Penjara

Mobil tersebut disita lantaran diduga terkait gratifikasi. "Disita dari seorang saksi di Subang," kata Yuyuk.

Yuyuk menambahkan, terkait kasus suap dan gratifikasi ini, Ojang telah mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama. Tidak hanya itu, dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi BPJS di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yakni Lenih Marlianih dan Jajang Abdul Kholik.

Tersangka Penyuap Bupati Subang Klaim Tak Dapat Bagian

"Sedang dipelajari permohonan ketiganya," ujar Yuyuk.

Diketahui, Ojang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Dia diduga merupakan pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Ojang diduga telah memberikan suap kepada dua Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Ojang diduga menjadi penyandang dana suap sebesar Rp528 juta. Suap diduga diberikan agar dia tidak turut terseret dalam kasus korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Subang.

Namun tidak hanya diduga suap, Ojang juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak. Pada saat ditangkap, penyidik menemukan uang sebesar Rp385 juta. Uang yang diduga sebagai gratifikasi itu kemudian disita KPK.

Terkait dugaan gratifikasi itu, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Ojang. Beberapa aset Ojang yang disita KPK antara lain adalah satu mobil Toyota Camry, dua mobil Jeep Wrangler Rubicon, dua mobil Toyota Vellfire, satu mobil Mazda CX-5, satu motor motor trail, satu motor Harley-Davidson hingga satu Yamaha ATV.

Penyidik hingga saat ini masih menelusuri pihak yang diduga telah memberikan gratifikasi tersebut.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya