Penyuap Direktur Pengolahan Pertamina Dituntut 5 Tahun Bui

Ilustrasi.
Sumber :
  • e-campusradio.com

VIVA.co.id –  Direktur PT Soegih Interjaya (SI), Muhammad Syakir, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti telah memberikan uang suap sejumlah US$190 ribu kepada Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Suroso Atmomartoyo.

"Menuntut agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Muhammad Syakir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan kedua," kata Jaksa lrene Putrie, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 23 Mei 2016.

Suap tersebut diberikan agar Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia/pemasok tetraethyl lead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina (Persero) periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005.

Penyuap Pejabat Pertamina Divonis 4 Tahun Penjara

Perbuatan Syakir merupakan tindak pidana sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.