Elite PKS Minta Hakim Tolak Gugatan Fahri Hamzah
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Fahri Hamzah di PN Jakarta Selatan, Senin, 23 Mei 2016. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna, tersebut mengagendakan pembacaan dan penyampaian jawaban oleh pihak tergugat.
Penyampaian jawaban tersebut langsung disampaikan oleh kuasa hukum para pihak tergugat, Zainuddin Paru. Atas gugatan Fahri, tergugat membantah dan manyampaikan penjelasan atas bantahannya tersebut (eksepsi). Selain itu, dalam pokok perkara, mereka meminta meminta Majelis Hakim untuk menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
"Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III, tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad)," ujar kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru, saat membacakan jawaban di ruang sidang 5 PN Jaksel, Jalan Amera Raya, Jakarta Selatan, Senin, 23 Mei 2016.
Selain itu, tegugat meminta Majelis Hakim menyatakan sah dan berkuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan tergugat I terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap penggugat.
"Menyatakan sah dan atau berkekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat II Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tertanggal 1 Maret 2016 tentang pemberhentian penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," ujar Zainuddin.
Tak hanya itu, Ketua bidang hukum DPP PKS, Zainuddin Paru, juga menyampaikan dalam jawabannya, meminta Majelis Hakim menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat atas Surat Keputusan tergugat II terkait pemberhentian Fahri Hamzah dan Penggantian Antar Waktu (PAW) dari pimpinan DPR dari PKS.
"Menyatakan sah dan atau berkekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor 463 / SKEP/DPP-PKS /1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS," ujar Zainuddin Paru.
Selain itu, para tergugat juga meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh putusan provinsi atau putusan sela yang memutuskan Fahri Hamzah tidak dapat diberhentikan dari keanggotaan PKS dan pimpinan DPR hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
"Menolak seluruh putusan provisi, menolak seluruh permintaan pembayaran ganti rugi yang diajukan penggugat," ujarnya.
Seperti diketahui, gugatan tersebut didaftarkan oleh Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.
Dalam gugatan tersebut, Abdul Muiz Saadih sebagai tergugat I sekaligus II, Hidayat Nur Wahid sebagai tergugat II, Surahman Hidayat sebagai tergugat II, Abdi Sumaithi sebagai tergugat II dan Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman sebagai pihak tergugat II sekaligus tergugat III.
Gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.