Cabuli 58 Anak, Pengusaha Kediri Divonis Lagi 10 Tahun Bui
- D.A. Pitaloka
VIVA.co.id – Sony Sandra (63) warga Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kediri, Kota Kediri, divonis lebih berat pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri hari ini, Senin, 23 Mei 2016. Hakim memutus Sony bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan penjara selama 5 bulan.
Sebelumnya Sony telah divonis terbukti bersalah menyetubuhi tiga anak oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Kamis lalu dan divonis penjara selama 9 tahun dan diharuskan membayar denda Rp250 juta, subsider kurungan 4 bulan penjara.
Pada pengadilan ke dua juga dilakukan dengan kasus dan tuntutan yang hampir sama namun dengan korban berbeda. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga menyatakan bahwa Sony Sandra terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak no 23 tahun 2002 dan Pasal 65 KUHP. Melakukan persetubuhan dengan anak-anak melalui bujuk rayu dan janji-janji secara berulang.
“Terdakwa terbukti bersalah membujuk anak-anak melakukan persetubuhan secara berulang-ulang,” kata Hakim I Komang Dediek, Senin 23 Mei 2016.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan terdakwa bisa disidangkan di dua tempat karena kasusnya berlanjut, diproses dalam kurun waktu yang sama dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Sehingga asas nebis in idem -- hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan-- tidak berlaku pada terdakwa,” kata hakim I Komang.
Sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana dan kasus terdahulu, terdakwa harus menjalani vonis gabungan dengan aturan tak boleh melebihi masa hukuman maksimal yaitu 20 tahun penjara.
“Hukuman terdahulu turut dihitung jika perbuatan dilakukan serentak. Amar putusan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak no23 tahun 2003 menetapkan 15 tahun, ditambah sepertiganya untuk tindakan yang berkelanjutan tetapi tak boleh melebihi 20 tahun sesuai ketentuan,” katanya.
Hakim menyebutkan dua hal yang memberatkan terdakwa yaitu tindakannya menyebabkan trauma bagi keluarga dan korban. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal yang meringankan terdakwa disebut sudah berusia lanjut.
Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Sudirman Sidabuke menyatakan menyerahkan sepenuhnya pada terdakwa apakah menerima putusan itu atau akan banding. “Itu haknya terdakwa,” kata Sudirman Sidabuke.
Sidang kedua terdakwa Sony Sandra berlangsung lebih cepat dibandingkan sidang pertama, hanya sekitar 2 jam. Dalam sidang tersebut hakim membacakan sejumlah keterangan dari beberapa saksi korban dan mengembalikan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan empat saksi korban. Beberapa korban disetubuhi berulangkali pada September hingga Oktober 2014.