Penyuap Anggota DPR Berharap Dibebaskan

Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), berharap dibebaskan dari semua dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Khoir beralasan bahwa dia telah mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau dalam hukum dikenal sebagai justice collaborator (JC).

"Harapannya sih saya dibebaskan," kata Khoir usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.

Secara terpisah, pengacara Khoir, Khaerudin Massaro menyebut tuntutan 2,5 tahun terhadap kliennya belum mencerminkan statusnya sebagai justice collaborator. Dia berharap majelis hakim dapat lebih objektif dalam melihat hal ini.

"KPK susah menerima JC-nya, tapi kan yang menentukan hasilnya itu hakim, kita lihat nanti pesannya 2 - 3 minggu ke depan," kata Massaro.

Terkait nota pembelaan atau pleidoi untuk kliennya, Massaro mengaku sudah menyiapkannya. Salah satu poin yang akan diajukan adalah mengenai perbuatan kliennya ini tidak menimbulkan kerugian negara. "Ya salah satunya kan itu, enggak adanya kerugian negara," ujar dia.

Diketahui, Abdul Khoir dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsidair 5 bulan kurungan.

Penuntut Umum menilai Abdul Khoir bersama-sama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred, telah memberikan uang suap senilai total Rp21.380.000.000, SGD1.674.039 dan US$72.727, kepada sejumlah anggota Komisi V DPR dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Rizal Ramli Tantang Jokowi Berani Pecat Mendag Enggartiasto Lukita

Anggota Dewan yang disebut menerima suap yaitu, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro serta Musa Zainuddin. Sementara itu, pejabat Kementerian PUPR adalah Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) lX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hl Mustary.

Suap diberikan dengan maksud agar Amran Hl Mustary, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto mengupayakan agar proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek. (ase)

KPK Geledah Ruangan Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra di DPR
Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020