Kasus Sabu 100 Kg Sindikat Pakistan Segera Disidangkan
- Dwi Royanto/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Delapan tersangka kasus penyelundupan sabu seberat 97 kilogram dari Guangzhou, China di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, resmi dilimpahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Kejaksaan Negeri Semarang. Mereka rencananya akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang.
Sindikat bandar narkoba asal Pakistan ini, terungkap saat menyelundupkan sabu dalam 194 unit genset dan filter genset melalui pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Aksi ini dikoordinir tersangka yang dikenal sebagai Mr Khan, warga negara Pakistan yang sudah beberapa tahun tinggal di Indonesia.
"Sebelumnya penahanan tersangka kasus Jepara ini di Jakarta karena penyidik ada di BNN. Tapi kita limpahkan tahap dua di Kejaksaan Negeri Semarang," kata Humas BNN Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi, di kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Senin, 23 Mei 2016.
Namun saat komplotan yang dikenal dengan sebutan Mr Khan cs ini digelandang ke Semarang, salah satu dari empat tersangka asal Pakistan ini justru berlagak santai saat turun dari bus tahanan BNN. Tersangka bahkan terlihat melambaikan tangan ke arah wartawan yang meliput.
"Gentleman, gentleman, gentleman," ucap tersangka itu sembari menepuk dadanya, saat dibawa masuk menuju Ruang Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang.
Dari kedelapan tersangka, 4 tersangka merupakan WNI dan 4 lainnya WNA asal Pakistan. Satu tersangka diketahui berjenis kelamin perempuan. Mereka masing-masing adalah CK, TM, RS, PS, KM, FA, DT dan MR.
Dari pemeriksaan BNN, Mr Khan diketahui bekerjasama dengan DT, warga negara Indonesia yang tinggal di Jepara, untuk menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui laut. Setelah barang tiba di Semarang, narkoba dalam genset itu dipindahkan ke gudang PT Jeparaya milik tersangka DT yang bergerak di bidang mebel. Rencananya, sabu itu akan diedarkan ke seluruh Indonesia dengan disembunyikan di dalam mebel.
Mengenai apakah ada kemungkinan tersangka bertambah, Slamet mengaku, sampai saat ini belum ada. Namun, penyidik BNN masih mengembangkan kasus ini.
Menurut Slamet, para tersangka terjerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
"Kita masih kembangkan. Satu tersangka akan dijerat juga pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ungkapnya.