Kasus Penyelundupan Sabu Via Genset di Jepara Disidangkan
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) melimpahkan kasus penyelundupan 97 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri Semarang, Senin, 23 Mei 2016. Kasus yang melibatkan delapan orang tersangka tersebut segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Para tersangka tiba di Kejari Semarang sekitar pukul 12.00 WIB dengan pengawalan ketat polisi bersenjata lengkap. Mereka juga ditemani oleh para kerabat dengan menaiki bus warna merah bernopol D 7601 AL.
Humas BNN, Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi mengatakan, pelimpahan para tersangka ke Kejari Semarang setelah sebelumnya mereka ditahan di BNN Jakarta.
Kedelapan tersangka di antaranya 4 orang WNI dan 4 WNA asal Pakistan. Masing-masing adalah CK, TM, RS, PS, KM, FA, DT dan MR.
"Pelimpahan delapan tersangka ini merupakan tahap dua. Barang buktinya 97 kilogrm sabu yang dikemas di dalam 194 genset. Hari ini diserahkan dan diterima secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Semarang," kata Slamet.
Menurut Slamet, alasan delapan tersangka dibawa ke Semarang karena tempat kejadian perkara (TKP) kasus itu sebagian besar ada di Semarang. Termasuk saksi dan sasaran peredaran narkoba juga di wilayah Semarang.
"Jepara itu hanya transit. Tersangkanya ada 1 wanita. 4 WNA seluruhnya warga Paksitan," ujarnya.
Pengungkapan kasus seberat 97 kilogram dari tersangka jaringan Pakistan ini terjadi pada 27 Januari 2016 lalu di Jepara, Jawa Tengah. Kedelapan tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda yakni Jakarta, Semarang dan Surabaya.
Selain menyita sabu dari Guangzhou China, petugas juga menyita barang bukti timbangan digital, 2 unit mobil box, 194 unit genset dan filter serta uang valas dan rupiah sebesar Rp700 juta.
Modus yang dilakukan untuk menyelundupkan sabu yaitu dengan memasukkan barang haram tersebut ke mesin genset merek Zhouma. BNN dan Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY pun melakukan kerja sama hingga berhasil membongkar sindikat narkoba Internasional itu.
Slamet menegaskan, para tersangka terjerat pasal 112, 114 dan 122 Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 serta Undang-undang TPPU. "Ancamannya seumur hidup dan hukuman mati," tegas Slamet.
[Baca: ]