Ketua MUI: Hukum Kebiri Bisa Diterapkan pada Kondisi Khusus

Din Syamsuddin
Sumber :
  • Daru Waskita/Yogyakarta

VIVA.co.id – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin mengatakan, penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, dapat diterapkan dalam kondisi sangat khusus.

DPR Minta Kapolda Jateng Usut Kasus Perbudakan Seksual Anak di Surakarta yang Terkatung-katung Sejak 2017

"Ya kalau memang korbannya sangat banyak maka jalan terakhir hukumannya adalah kebiri maka hal itu layak diberikan," katanya di sela-sela acara Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan (KNIB) di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Senin, 23 Mei 2016.

Menurut Din, pemberian hukuman kebiri memiliki dimensi manusia dan agama. Dalam dimensi manusia, ketika dilahirkan setiap orang memiliki hasrat biologis. Namun hal itu harus disalurkan dengan cara yang benar. Dalam dimensi agama, maka orang membunuh adalah qisas, namun ketika melakukan pemerkosaan tidak disebutkan hukumannya kebiri.

LBH APIK Sebut Langkah Cepat Usut Kasus Agus Buntung Komitmen Serius Polri Tangani Kekerasan Seksual

"Makanya dalam hal ini sebelum memberlakukan hukuman kebiri maka harus dibahas lebih dahulu dengan melibatkan para pemuka agama. Jangan pemerintah asal mengeluarkan aturan yang terburu-buru melegalkan hukuman kebiri," ujarnya menjelaskan.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini juga menyatakan, maraknya kekerasan seksual yang menimpa anak harus menjadi instrospeksi bagi masyarakat Indonesia. Introspeksi ini meliputi cukup tidaknya pelajaran agama dan pendidikan di dalam keluarga.

Biar Gak Jadi Korban Serupa Agus Buntung, Begini Cara Hindari Orang Manipulatif Menurut Psikolog

"Namun yang jelas jika ingin memberi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak, maka hukumlah seberat-beratnya kepada pelaku yang terbukti, berdasarkan aturan yang ada di negara ini," Kata Din.

Dia menilai, akan menjadi ironis, jika pelaku sudah terbukti melakukan pemerkosaan dengan jumlah korban banyak, tapi hukuman yang diberikan hanya beberapa tahun di penjara.

"Kalau seperti itu dilakukan maka orang lain akan melakukan hal yang sama.”

(mus)

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Temuan Mengejutkan Kasus Bocah Tewas Diduga Diperkosa Ayahnya di Jaktim

Seorang bocah lima tahun tewas karena diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayahnya sendiri di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024