Kasus Gratifikasi Bupati Subang, KPK Periksa Dua Penyidik
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua aparat penegak hukum dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Subang, Ojang Sohandi.
Mereka yang diperiksa adalah Yusuf Hamdani, seorang penyidik penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi, pada program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang 2014, serta seorang penyidik Kepolisian bernama Rohadi.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS (Ojang Sohandi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin, 23 Mei 2016.
Sebelumnya, pihak KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah aparat penegak hukum terkait kasus ini. KPK menduga ada sejumlah aparat penegak hukum lain, disamping jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang juga menerima gratifikasi dari Ojang Sohandi.
"Kan diduga ada penerimaan gratifikasi," kata Yuyuk, Kamis lalu, 19 Mei 2016.
Kendati telah dipanggil, namun sebagian di antaranya mangkir dari pemeriksaan, tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. "Kami ingin itikad baik dari aparat penegak hukum ini untuk datang memenuhi panggilan sebagai saksi, untuk kasus gratifikasi OJS," ujar Yuyuk.
Ojang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Dia diduga memberikan suap terkait penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Suap diduga diberikan pada dua Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Ojang diduga menjadi penyandang dana suap sebesar Rp528 juta. Suap diduga diberikan agar namanya tidak turut terseret dalam kasus korupsi BPJS Subang, yang perkaranya sudah di persidangan.
Namun tidak hanya diduga memberikan suap, Ojang juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak. Sebab, saat ditangkap KPK, penyidik menemukan uang Rp385 juta, yang diduga sebagai gratifikasi. (ase)