KPK Periksa Dua Panitera PN Jakarta Pusat

Pintu ruangan kerja Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution disegel KPK usai penggeledahan di Gedung PN Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/4/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 23 Mei 2016. Mereka adalah Panitera Muda Hukum, Ravetalina serta Panitera Muda Perdata, Suyatno.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

Kedua orang tersebut akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution serta seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

"Diperiksa sebagai saksi untuk DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Selain kedua Panitera Muda itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti. Dia sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait perkara ini.

Pengacara Edy Nasution, Susilo Aribowo sebelumnya pernah mengungkapkan bahwa kliennya memang mengenal Hesti. Menurutnya, Hesti merupakan sosok yang mengenalkan Edy kepada Doddy. "Kenalnya dari Hesti," kata Susilo beberapa waktu lalu.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

Usai perkenalan itu, Doddy meminta Edy mempercepat pengurusan perkara. Namun Susilo mengaku kliennya lupa mengenai perkara yang diurusnya itu.

Setelah itu, Edy mendapatkan uang, yang disebut Susilo, sebagai ungkapan terima kasih. "Dia cuma kenal Hesti. Cuma itu saja. Dia dikasih duit, terus di-OTT (operasi tangkap tangan)," kata Edy.

Suap tersebut diduga diberikan terkait pengamanan perkara di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga sebesar Rp500 juta. Pada saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp100 juta.

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021