Mendagri Minta Perda Larangan Miras Dipertegas

Tjahjo Kumolo Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, semua daerah perlu memiliki peraturan daerah (perda) mengenai pelarangan minuman beralkohol (minol). Alasannya, peredaran minuman keras itu sudah pada taraf meresahkan dan membahayakan masyarakat, utamanya generasi muda.

MUI Bilang Papua Lebih Maju dari Pemerintah Pusat soal Minuman Alkohol

Pada kesempatan ini Tjahjo juga membantah kabar yang beredar, menyatakan Kementerian Dalam Negeri mencabut Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran atau Perda Pelarangan Minuman Keras.

"Ini meluruskan isu dan berita yang berkembang bahwa Kemendagri mencabut Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah," kata Tjahjo dalam keterangannya, Sabtu 21 Mei 2016.

Wakil Ketua DPR Minta Pembahasan RUU Minol Lihat UU Cipta Kerja

Perda tersebut, kata Tjahjo, pada prinsipnya harus diberlakukan di semua daerah dengan benar dan konsisten penerapannya, termasuk pencegahan serta penindakannya oleh daerah. Sebab, minuman keras dinilai juga sebagai salah satu pemicu tindak kejahatan.

"Contoh di Papua misalnya, Kemendagri mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras dengan konsisten," ungkap dia.

PKS Klaim 58 Persen Tindak Kriminal di RI karena Minuman Beralkohol

Tjahjo mengakui, saat ini masih banyak Perda Minuman Keras yang tumpang-tindih. Terhadap ini, dia meminta daerah itu untuk mensinkronkan aturan. Tak lupa, Tjahjo juga meminta kepada daerah agar berkoordinasi dengan aparat keamanan, sehingga perda bisa berjalan efektif.

"Termasuk soal pelarangan pembuatan dan peredaran di daerah diperketat. Jadi berita yang menyebar seolah-olah Kemendagri mencabut Perda Miras ini fitnah, memutarbalikkan masalah," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Presiden Jokowi.

Jokowi Diminta Pecat Sosok di Balik Izin Investasi Miras

Menurut Roy, Jokowi tidak bisa hanya sebatas mencabut lampiran tersebut, tetapi juga harus ada tindakan lain yang dilakukan.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2021