Pelajar SMP Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-laki di Mataram

ilustrasi
Sumber :

VIVA.co.id – Seorang pelajar yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap empat bocah laki-laki yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

Tersangka berinisial SM (16 tahun). Dia merupakan warga Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Akibat perilaku bejatnya, SM ditangkap di rumahnya berdasarkan aduan para korban.

Menurut Kapolsek Narmada, Kompol Setia Wijatono, keempat korban tak lain merupakan tetangga pelaku. SM di antaranya diduga melakukan pencabulan dengan cara memperlihatkan adegan video porno terhadap para korban.

Top Trending: Sosok Kolonel TNI yang Foto Bareng Ivan Sugianto, Minta Maaf Sambil Nangis

Pelaku memang hingga kini masih berkukuh mengelak dari tudingan. Namun, keempat korban mengaku sudah mendapat perlakuan tak pantas dari pelaku yang kemudian diadukan ke masyarakat. Pelaku kemudian diamankan polisi untuk menghindari amukan massa yang sudah terlihat marah.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami menyerahkan pelaku ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Mataram, untuk memeriksa kejiwaan tersangka, mengingat seluruh korbannya adalah bocah laki-laki," kata dia.

Detik-detik Siswi SMP Alami Pelecehan di Atas Motor, Pelaku Nyelonong Tanpa Rasa Bersalah

Meski pelaku di bawah umur, pelaku terancam Pasal 296 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Laporan: Herman Zuhdi/Mataram/tvOne

Ilustrasi/Penjara.

Setelah ‘Tobrut’ Muncul Istilah ‘Pulen’, Awas Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp10 Juta

Media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya istilah bahasa gaul yang sedang viral yaitu ‘tobrut’ dan ‘pulen’. Awas bisa teranjam penjara dan atau denda Rp10 juta.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024