Lion Air Laporkan Pejabat Kemenhub, Polri Masih Dalami Kasus
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol Agus Rianto mengatakan, telah menerima laporan pengaduan dari maskapai Lion Air pada Senin, 16 Mei 2016. Dalam kasus ini, piihak terlapor yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo.
"Laporannya sudah kami terima, itu ada tiga laporannya. Masalah pilot atau kru, kemudian Lion melaporkan Dirjen Perhubungan Udara soal penyalahgunaan wewenang," kata Agus Rianto, Sabtu, 21 Mei 2016.
Tentunya, kata Agus, penyidik akan mempelajari terkait laporan itu dan akan diambil langkah-langkah lebih lanjut bahkan akan memanggil pihak terkait.
"Mekanisme yang ada laporan diterima dan dipelajari unsur-unsurnya. Kita dalami baru lakukan langkah-langkah lebih lanjut," ujarnya.
Namun, jenderal bintang satu enggan merinci apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak, karena masih dipelajari oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Tidak bisa langsung seperti itu. Kan mekanismenya ada kita terima laporannya terpenuhi atau tidak unsurnya akan melalui proses penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya, dari pihak Lion Air Harris Arthur Haerdar melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHPidana. Laporan itu tertuang dalam nomor polisi: LP/512/V/Bareskrim, tanggal 16 Mei 2016.