Jokowi Diminta Abaikan Gelar Pahlawan Nasional buat Soeharto

Direktur Eksekutif Setara Institute, Hendardi.
Sumber :
  • Antara/ Deni

VIVA.co.id - Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan, wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Republik Indonesia, Soeharto, kembali mengemuka setelah Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar.

Yasonna Laoly Minta Natalius Pigai dan Yusril Duduk Bareng Bahas Pelanggaran HAM Berat

"Sebagai partai bentukan Soeharto, Golkar tentu mempunyai tanggung jawab moral untuk terus memperjuangkan penghargaan bagi Soeharto," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 20 Mei 2016.

Kepemimpinan Golkar hingga kini, kata Hendardi, belum pernah dipegang tokoh yang benar-benar berjarak dengan penguasa Orde Baru. Upaya pemberian gelar pahlawan nasional mengandung makna etis bahwa seseorang memiliki peran signifikan, berintegritas, dan tidak cacat moral dalam penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan bangsa.

Respons Keras Mahfud soal Yusril Bilang Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Ia menjelaskan secara eksplisit Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, menyebut secara jelas perintah pengusutan atas kejahatan korupsi.

"Dan yang perlu diingat bahwa Soeharto sama sekali tidak pernah dimintai pertanggungjawaban hukum. Jadi, usulan itu bukan hanya bertentangan dengan Tap MPR tetapi juga melawan akal sehat publik dan etik," ujar Hendardi.

Klarifikasi Yusril soal Pernyataan Peristiwa 98 bukan Pelanggaran HAM Berat

Menurut dia, usulan gelar bagi Soeharto bukan hanya ditujukan untuk memberikan penghargaan, tetapi secara implisit bertujuan memulihkan nama baik, membersihkan dari seluruh dugaan kejahatan, dan menjadi landasan ekspansi politik para loyalis Soeharto untuk mengokohkan kekuasaan baru.

"Bukan hanya berimplikasi pada aspek hukum tetapi juga memiliki makna luas dalam praktik politik. Sebaiknya Jokowi (Presiden Joko Widodo) abaikan usulan-usulan tidak produktif itu. Akan lebih produktif jika Jokowi justru memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu akibat kebijakan politik Soeharto," kata Hendardi.

Ilustrasi korban pencabulan.

Bansos PKH Kini Juga Diberikan kepada Korban Pelanggaran HAM Berat, Segini Besarannya

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kini juga mencakup korban pelanggaran HAM berat sebagai penerima manfaat.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024