Jaksa Agung: Kami yang Usul Hukuman Kebiri Pemerkosa

Jaksa Agung M. Prasetyo (tengah).
Sumber :
  • Anwar Sadat/ VIVA.co.id

VIVA.co.id - Kasus perkosaan, baik perempuan dewasa maupun mereka yang masih di bawah umur begitu marak terjadi di Indonesia belakangan ini. Situasi itu pun lantas menyita perhatian pemerintah dan sejumlah kalangan lembaga di Tanah Air.

Hukuman Kebiri setelah Dipikir-pikir Lagi

Wacana penerbitan undang-undang yang mengatur hukuman kebiri juga kembali muncul. Respons itu salah satunya sebagai wujud dari kepekaan publik terhadap para korban.

"Justu, kami yang ajukan kalau kalian tahu. Kami yang mengusulkan, nanti disiapkan dokter-dokter. Nanti (kalau bukan doketer), bisa salah suntik. Kami yang menambah hukuman mati," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Mei 2016.

Bermasalah, Perppu Kebiri Belum Diserahkan ke DPR

Mantan politikus Partai Nasdem itu menegaskan, hukuman kebiri merupakan terobosan dalam menjerat pelaku kejahatan seksual.

Namun, hingga kini, peraturan terkait hukuman kebiri masih dikaji oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan Istana Negara menyatakan, sudah menyelesaikan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) mengenai hukuman tersebut.

Tak Setuju Hukuman Kebiri, Ini Saran Kak Seto

"Masih di DPR," katanya. (asp)

Predator Anak yang Mencabuli Puluhan Bocah di Tangerang Selatan Terancam Hukuman Kebiri

Dua pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap belasan anak di Kota Tangerang Selatan Banten, dengan pelaku yakni inisial DG (32) dan M (40) terancam hukuman kebiri.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024