Jaksa Agung: Kami Maunya Cepat Laksanakan Eksekusi Mati

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung hingga kini belum menentukan jadwal eksekusi mati tahap tiga bagi terpidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia. Namun demikian, mereka sudah menyiapkannya.

Gara-gara Gagal Cegah Banjir, Kim Jong Un Ngamuk dan Bakal Eksekusi Mati 30 Pejabat

"Kapan enaknya ya? Jadi kami siapkan dan koordinasikan. Kami sudah persiapkan tinggal tunggu waktu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Mei 2016.

Prasetyo mengaku masih ada kendala dalam mengeksekusi mati para bandar narkoba itu. Sebab, mereka masih mengajukan proses hukum yaitu dengan melakukan peninjauan kembali (PK).

Susanti Mahfud Bakal Dieksekusi Mati di Arab Saudi pada Awal September

"Jumlah juga belum dapat dipastikan, karena banyak yang mau dieksekusi sedang ajukan PK, itulah yang menjadi pertimbangan kami. Kami maunya cepat soalnya nantikan mau masuk puasa. Itu juga jadi pertimbangan juga, masa bulan puasa lakukan eksekusi," tuturnya.

Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu menginginkan agar proses hukum para terpidana mati itu dilihat secara cermat. Sehingga nantinya, tidak ada hak mereka yang dilanggar.

Iran Eksekusi Mati 29 Orang dalam Sehari, Kasus Pembunuhan hingga Pemerkosaan

"Kalian tahu persis kan ada yang menuntut hukuman mati, baik dalam dan luar negeri (dibatalkan). Itu harus kami perhatikan," ujarnya.

Sejauh ini, pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung sudah melaksanakan eksekusi mati kasus narkoba dan kejahatan berat lainnya sebanyak dua kali. Eksekusi pertama dilakukan pada 18 Januari 2015, dengan jumlah terpidana sebanyak enam orang.

Sedangkan tahap kedua pada 29 April 2015, dengan delapan terpidana. Kini, setelah satu tahun berlalu, eksekusi tahap ketiga akan kembali dilakukan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Baca selengkapnya

Ilustrasi - Eksekusi hukuman mati dengan suntik racun masih diterapkan di AS

Negara Bagian Missouri AS Suntik Mati Tahanan Muslim, Padahal Belum Tentu Bersalah

Otoritas negara bagian Missouri AS tetap melaksanakan eksekusi mati terhadap tahanan muslim, padahal bukti menyatakan dia tidak bersalah

img_title
VIVA.co.id
25 September 2024