Miras Oplosan Tewaskan Belasan Orang, Peracik Dibekuk
- VIVAnews/Diki Hidayat - Garut
VIVA.co.id – Peracik minuman keras (miras) oplosan Budianto, alias Udik dibekuk jajaran Polres Bantul, Yogyakarta. Dia ditangkap, setelah belasan orang tewas akibat miras oplosan racikannya.
"Penangkapan terhadap Udik berdasarkan pengembangan pengakuan dari Ferianto, penjual miras yang mengambil dagangan dari Udik," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi Anggaito Budi Hadi Prabowo, Jumat 20 Mei 2019.
Udik, warga Desa Sumbermulyo, Bantul, Yogyakarta itu ditangkap di sebuah penginapan di Solo, Jawa Tengah, Rabu 18 Mei 2016.
Polisi lantas menggeledah rumah tersangka. Di lokasi itu, polisi menemukann 11 botol miras oplosan. Selain itu, petugas menemukan  pemanis buatan, tutup botol air mineral, teko plastik. "Pelaku sudah melakukan pengoplosan lebih dari setahun," ujarnya.
Anggaito mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini, apakah tersangka melakukan pengoplosan sendiri, atau dibantu orang lain. "Pelaku beralasan melakukan pengoplosan, karena masalah ekonomi," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 204 KUHP, Pasal 136 dan 137 Undang-undang (UU) Pangan. "Untuk penjual dikenakan Pasal 204 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun (penjara)," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus miras oplosan ini terungkap Jumat 13 Mei 2016. Sejumlah 13 orang tewas akibat menenggak miras oplosan ini di Yogyakarta. (asp)