Polda Jabar Siap Diperiksa KPK soal Kasus Bupati Subang

Bupati Subang, Ojang Sohandi, ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ama Kliment Dwikorjanto, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggotanya jika untuk kepentingan pengembangan kasus gratifikasi Bupati Subang, Ojang Sohandi.

Kepala Disnakertrans Sumsel Jadi Tersangka Gratifikasi, Uang Rp 285,6 Juta dan 125 Gram Logam Mulia Disita

Polda Jawa Barat mendukung KPK membongkar kasus korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang, yang merupakan buah dari kasus suap Ojang terhadap Jaksa Kejati Jawa Barat.

Ama Kliment mengatakan itu menyusul pernyataan KPK yang menyebut ada dugaan gratifikasi saat Polda Jabar menyidik kasus BPJS Subang dengan terpidana mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, Budi Subiantoro, dan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Subang, Jajang Abdul Khalik.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Rekening Mertuanya Dikembalikan

"Kita siap dipanggil KPK, tapi ada prosedur. Kita organisasi besar. Kita ada lembaga. Kita harus cek dulu karena kita penegak hukum," kata Ama di Bandung pada Kamis, 19 Mei 2016.

Namun Ama mempertanyakan rencana KPK memanggil anggotanya, karena saat penyidikan itu Polda telah mengusut Budi dan Jajang. Ojang disangka menyuap jaksa pada Kejati Jabar.

Sidang Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan

"Kasusnya apa terkait anggota saya. Yang jelas tidak ada kaitan kami dengan Pak Ojang. Proses yang kami tangani kasus BPJS. Itu pengetahuan yang dilaporkan Subdit Tipikor (Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Jabar) kepada saya," katanya.

Dia mengaku telah memeriksa anggotanya yang disebut menerima uang. Sebab saat proses penyidikan ada uang mengalir Rp1,4 miliar kepada kuasa hukum NK yang didelegasikan Polda Jawa Barat.

Pernyataan itu merunut pada kuasa hukum Ojang, yakni Rohman Hidayat. "Sudah diperiksa secara internal. Hasilnya sementara sesuai ketentuan," ujarnya.

Meski demikian, Ama tetap harus meneliti hal yang sudah dilayangkan KPK lewat pernyataan Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati. "Kan Masih diduga. Nanti dicek kebenarannya, karena KPK juga penegak hukum. Kalau ada penyimpangan di anggota saya, saya harus tetap menindaknya," katanya.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

SPI 2024 Dirilis, Masih Terjadi Suap hingga Gratifikasi di 90 Persen Kementerian Lembaga

Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 sudah berhasil diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 22 Januari 2025 kemarin.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025